Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
PP Nomor 37 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 37 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
Subjek Pajak Penghasilan
Objek Pajak dan Penghitungan Penghasilan
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi serta Pengakuan Nilai Sisa Buku Harta Berwujud dan Tidak Berwujud
Sumbangan dan/atau Biaya di Bidang Usaha Pertambangan
Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan
KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI PEMEGANG IUPK OPERASI PRODUKSI YANG MERUPAKAN PERUBAHAN BENTUK
HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI PEMEGANG IUP, IUPK, IPR, ATAU KK
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP