Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai persyaratan besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan, pencatatan dan pelaporan sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Koreksi Anda