Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ketentuan Pajak Penghasilan bagi pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam KK tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak dimaksud.
Koreksi Anda