Pasal 1
Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Ibu Kota Kabupaten Kerinci dipindahkan dari wilayah Kota Sungaipenuh ke wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
PP Nomor 27 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.