Koreksi Pasal 5
PP Nomor 27 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2011 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN KERINCI DARI WILAYAH KOTA SUNGAIPENUH KE WILAYAH KECAMATAN SIULAK KABUPATEN KERINCI PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kerinci dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Kerinci.
Koreksi Anda
