Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 27 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2011 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN KERINCI DARI WILAYAH KOTA SUNGAIPENUH KE WILAYAH KECAMATAN SIULAK KABUPATEN KERINCI PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci.
Koreksi Anda