Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang di dirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
2. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.