Koreksi Pasal 6
PP Nomor 24 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan pelayanan informasi keuangan
perusahaan kepada masyarakat.
(2) Pemberian pelayanan informasi keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri, dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Koreksi Anda
