Koreksi Pasal 3
PP Nomor 24 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi :
a. Neraca Perusahaan
b. Laporan Laba/Rugi Perusahaan
c. Laporan Arus Kas
d. Utang Piutang termasuk Kredit Bank
e. Daftar Penyertaan Modal.
(2) Uraian dan rincian dari Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
