Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4894) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut: