Koreksi Pasal I
PP Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4894) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
