Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) UNDANG-UNDANG tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) UNDANG-UNDANG dan tidak lagi melakukan kegiatannya sesuai dengan Anggaran Dasar selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda