Pasal 1
Pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan dengan cara dan dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
PP Nomor 18 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.