Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 18 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dapat membawa keluar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik INDONESIA mata uang Rupiah paling banyak sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Koreksi Anda