Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 18 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang membawa ke luar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik INDONESIA mata uang Rupiah dengan jumlah melebihi Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), wajib mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda