Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006, pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditetapkan/disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini.