Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 13 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU DAN PEMBERIAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. (2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan Pensiun Pokok/Tunjangan sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH ini, kepada Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda