Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 13 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU DAN PEMBERIAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006, pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditetapkan/disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda