Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
2. Diskonto SPN adalah selisih lebih antara nilai nominal yang akan diterima pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai yang dibayar, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipungut, pada saat penerbitan SPN di Pasar Perdana.
3. Pasar Perdana SPN adalah kegiatan penawaran dan penjualan SPN untuk pertama kali.