Koreksi Pasal 4
PP Nomor 11 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
