Koreksi Pasal 3
PP Nomor 11 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank INDONESIA sebagai agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan pada tanggal penyelesaian transaksi penjualan SPN di Pasar Perdana.
Koreksi Anda
