Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 99 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.