Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda