Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan. (2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua Harian sebesar Rp10.600.000,00 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah); b. Anggota yang berasal dari Menteri maupun Pejabat Pemerintah lainnya sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah); c. Anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan sebesar Rp29.600.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda