Pasal 1
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Menteri.
PERPRES Nomor 96 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
ORGANISASI
Susunan Organisasi
Sekretariat Kementerian
Staf Ahli
TATA KERJA
PENDANAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP