Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 96 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus menyusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda