Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 96 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
