Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini menugaskan kepada Pusat Investasi Pemerintah untuk memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
(2) Pinjaman dengan persyaratan lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam rangka menutup financing gap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akibat pengadaan dan penggantian trafo serta penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya.
Pasal 2 ...