Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya pinjaman dengan persyaratan lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebesar Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010.
Koreksi Anda