Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
Pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) merupakan pinjaman yang persyaratannya ditetapkan sebagai berikut:
a. jangka waktu pengembalian pinjaman selama 15 (lima belas) tahun;
b. masa tenggang pengembalian pinjaman selama 5 (lima) tahun;
dan
c. tingkat suku bunga pinjaman berdasarkan tingkat bunga Sertifikat Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
