Pasal 1
Dalam rangka penyediaan infrastruktur dan peningkatan investasi yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional, dilakukan percepatan pembangunan di:
a. Kawasan Rebana; dan
b. Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
PERPRES Nomor 87 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.