Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN REBANA DAN KAWASAN JAWA BARAT BAGIAN SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan proyek dan program dalam Rencana Induk, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional.
(2) Perubahan proyek dan program dalam Rencana Induk se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
Koreksi Anda
