Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN REBANA DAN KAWASAN JAWA BARAT BAGIAN SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan pengawasan atas tata kelola percepatan pelaksanaan Rencana Induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda