Pasal 1
(1) Dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional, dilakukan percepatan pembangunan atas:
a. Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga – Demak – Grobogan, yang selanjutnya disebut Kedungsepur;
b. Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, yang selanjutnya disebut Purwomanggung; dan
c. Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang, yang selanjutnya disebut Bregasmalang.
(2) Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah pembangunan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengembangan:
a. Kawasan Banjarnegara – Purbalingga – Banyumas – Cilacap – Kebumen, yang selanjutnya disebut Barlingmascakeb;
b. Kawasan Pekalongan – Batang, yang selanjutnya disebut Petanglong;
c. Kawasan Jepara – Kudus – Pati, yang selanjutnya disebut Wanarakuti;
d. Kawasan Rembang – Blora, yang selanjutnya disebut Banglor; dan
e. Kawasan Kota Surakarta – Boyolali – Sukoharjo – Karanganyar – Wonogiri – Sragen – Klaten, yang selanjutnya disebut Subosukawonosraten.