Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 79 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KAWASAN KENDAL – SEMARANG – SALATIGA – DEMAK – GROBOGAN, KAWASAN PURWOREJO – WONOSOBO – MAGELANG – TEMANGGUNG, DAN KAWASAN BREBES – TEGAL – PEMALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. lembaga dan/atau badan usaha yang telah dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tetap melakukan kegiatannya. b. lembaga dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a: 1) dalam menyusun rencana kegiatan pengelolaan kawasan mengacu pada Rencana Induk dalam Peraturan PRESIDEN ini; dan 2) dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. c. Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota wajib menyesuaikan dokumen perencanaan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan berpedoman pada Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda