Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 79 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KAWASAN KENDAL – SEMARANG – SALATIGA – DEMAK – GROBOGAN, KAWASAN PURWOREJO – WONOSOBO – MAGELANG – TEMANGGUNG, DAN KAWASAN BREBES – TEGAL – PEMALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: a. pedoman bagi Menteri dan Kepala Lembaga untuk MENETAPKAN kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Kedungsepur, Kawasan Purwomanggung, dan Kawasan Bregasmalang serta Kawasan Barlingmascakeb, Kawasan Petanglong, Kawasan Wanarakuti, Kawasan Banglor, dan Kawasan Subosukawonosraten di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing Kementerian/Lembaga sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan b. pedoman untuk penyusunan kebijakan percepatan pembangunan Kawasan Kedungsepur, Kawasan Purwomanggung, dan Kawasan Bregasmalang serta Kawasan Barlingmascakeb, Kawasan Petanglong, Kawasan Wanarakuti, Kawasan Banglor, dan Kawasan Subosukawonosraten pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.
Koreksi Anda