Pasal 1
(1) Penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor secara elektronik dilakukan melalui Portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(2) Dalam rangka pengelolaan Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Pengelola Portal INSW.