Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala, Sekretaris, dan Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan. (2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pengelola Portal INSW, Menteri Keuangan dapat mengangkat pejabat lainnya atas usul Kepala.
Koreksi Anda