Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah INSW terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua : Menteri Keuangan; c. Anggota : 1. Menteri Perdagangan; 2. Menteri Perindustrian; 3. Menteri Perhubungan; 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Komunikasi dan Informatika; 7. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda