Pasal I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 74 Tahun 2006
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.