Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 74 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 29-2005 TENTANG RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2005

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda