Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 74 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 29-2005 TENTANG RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2005

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2005, dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja dan lokasi. (2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini, yang terdiri atas: a. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian anggaran/unit organisasi dan jenis belanja, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I; b. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/subfungsi dan jenis belanja, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II; c. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut program, kegiatan dan jenis belanja dan Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut Kementerian/Lembaga, program dan jenis belanja, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III; d. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi dan jenis belanja, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV.
Koreksi Anda