Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: