Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9B

PERPRES Nomor 70 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2007 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi. (2) Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A. (3) Badan Usaha penerima penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri. (4) Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan. 4. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda