Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 70 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2007 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri. (2) Dihapus. (3) Dihapus. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda