Pasal 1
Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan :
a. Universitas Bangka Belitung sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
b. Universitas Borneo Tarakan sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; dan
c. Universitas Musamus sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.