Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG, UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN, DAN UNIVERSITAS MUSAMUS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
