Pasal 1
(1) PRESIDEN menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging beserta prasarana, sarana dan utilitas umum di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Dalam pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunjuk Badan Usaha Milik Negara.
(3) Penunjukan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam keadaan tertentu.