Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 52 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) ATAU PENYAKIT INFEKSI EMERGING DI PULAU GALANG, KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas observasi dan penampungan, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi serta penunjang lainnya dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
