Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 52 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) ATAU PENYAKIT INFEKSI EMERGING DI PULAU GALANG, KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang telah dan sedang dilaksanakan pembangunannya, tetap diakui dan terus dilaksanakan sebagai satu kesatuan dari proses pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda